Kami menyediakan berbagai layanan hukum, mulai dari hukum Pidana maupun Perdata
READ MORE
Kami memberikan pelayanan profesional dan respon chat untuk masalah anda dengan cepat
READ MORE
Sebelum menyewa jasa hukum, kami akan memberikan layanan konsultasi kepada anda
READ MORE

LAYANAN KAMI

Kami melayani berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum. Baik hukum Pidana maupu Perdata seperti Kasus Pencurian, Pembunuhan, Korupsi, Gugatan Cerai, Gugatan Gono-gini, Dispensasi Nikah, Pengesahan Anak, Isbat Nikah, Poligami, dll.
Pengesahan anak merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah.
Poligami
hukum pidana merupakan proses kompleks yang bertujuan untuk menegakkan keadilan serta melindungi masyarakat dari kejahatan.

Tim Kami

Kami adalah Lembaga Bantuan Hukum terdiri dari Tim yang solid dan berintegritas tinggi dan tentunya kami mempunyai keahlian khusus di bidangnya masing-masing, serta siap melayani anda dengan sepenuh hati.
Fajar Syafrudin Syah, S.H

Fajar Syafrudin Syah, S.H

Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum
Fajar Syafrudin Syah, S.H merupakan kepala dari lembaga bantuan hukum Fajar S S & Partners. Beliau merupakan seorang Pengacara dan Pendiri dari lembaga bantuan hukum ini.
M Ulil Abshor, S.H

M Ulil Abshor, S.H

Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum
Muhammad Ulil Abshor, S.H merupakan salah satu Pengacara / Advokad dari lembaga bantuan hukum Fajar S S & Partners. Beliau merupakan seorang Pengacara dan Konsultan Hukum.
Izzudin Arsalan, S.H., M.H

Izzudin Arsalan, S.H., M.H

Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum
Izzudin Arsalan, S.H., M.H merupakan salah satu Pengacara / Advokad dari lembaga bantuan hukum Fajar S S & Partners. Beliau merupakan seorang Pengacara dan Konsultan Hukum.
Setyoko Purnomo

Setyoko Purnomo

Asisten Advokat / Paralegal
Setyoko Purnomo merupakan bagian dari tim Lembaga Bantuan Hukum Fajar SS & Partners. Beliau menjabat sebagai Asisten Advokat & Admin, Serta sebagai konsultan Hukum Online.

TESTIMONI KLIEN KAMI

Saat saya buka tiktok saya

Saat saya buka tiktok saya tidak sengaja ketemu dengan website yang langsung mengarahkan saya ke Jasa Pengacara. Kebetulan saya sedang mencari Pengacara untuk pengajuan perceraian saya karena mantan istri kedapatan selingkuh. Dan saya memutuskan untuk menghubungi nomor tertera di Website, dijawab dengan ramah & sopan bahkan saya diberi masukan masukan dan akhirnya saya memutuskan untuk pengajuan cerai lewat LBH tersebut. Singkat cerita saya dibantu, saya hanya menghadiri sidang 2 kali dan perceraian selesai.

Risqi Edi Saputra
Kurir Freelance

Saat saya mempunyai problem dengan

Saat saya mempunyai problem dengan mantan suami saya, Saya memutuskan untuk mencari Jasa pengacara untuk mengajukan perceraian ke mantan suami. dan akhirnya saya dapat pengacara dari Demak, tp ternyata setelah saya DP, pengacaranya hilang tanpa kasus saya ditangani dan akhirnya secara tidak sengaja saya ketemu dengan Mas Setyoko tim dari LBH Fajar SS & Partners. Saya dibantu untuk pengajuan gugatan cerai dan akhirnya saya bisa bercerai dengan mantan suami. Pelayanan baik harga terjangkau dan tidak ngejar uang terus.

Haniatur Rohmah
Guru

Saat itu saya merasa tertipu

Saat itu saya merasa tertipu oleh mantan suami saya, karena saya menikahi seorang yang bilangnya masih lajang tp ternyata seorang duda. Lalu saya memutuskan untuk mencari jasa pengacara untuk pengajuan gugatan cerai. Dan ketemulah LBH Fajar SS & Partners. Saya Chat dan konsultasi dan saya memutuskan untuk pengajuan. Awalnya ragu karena kok lama prosesnya, dan akhirnya lega setelah dapat undangan sidang pertama. Ternyata memang Kliennya banyak sehinggak harus nunggu. Memang kalau jasa yang bonefit kliennya selalu banyak .

Linda Listian Ningsih
Karyawan Pabrik
2500

Layanan Cepat

3800

Download APP

5500

Jumlah Klien

11000

Website Dilihat

Artikel Hukum

Berikut merupakan beberapa Artikel, baik artikel umum maupun yang menjelaskan tentang Hukum. Adapun jenis hukum ada hukum Pidana Maupun hukum Perdata yang bisa anda baca dan pelajari dimanapun secara Gratis.

BUTUH KONSULTASI DAN LAYANAN HUKUM SELENGKAPNYA ?

Sponsor Kami