Pengesahan anak merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah.

Pengesahan Anak: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedurnya

1. Pengertian Pengesahan Anak

Pengesahan adalah proses hukum yang bertujuan untuk memberikan status hukum yang sah kepada anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut undang-undang. Melalui pengesahan, anak tersebut diakui secara hukum sebagai anak sah dari ayah dan ibunya, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat, termasuk hak waris dan hak atas nama keluarga.

Secara sederhana, pengesahan anak menjembatani kedudukan hukum anak agar memiliki kedudukan yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah.


2. Dasar Hukum Pengesahan Anak di Indonesia

Dasar hukum pengesahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 43 ayat (1) dan (2), yang mengatur kedudukan anak luar kawin.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang memperluas pengakuan anak luar kawin sehingga anak tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah (misalnya melalui tes DNA).
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100–103, bagi masyarakat yang tunduk pada hukum Islam.

3. Tujuan Pengesahan

Pengesahan bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan hukum terhadap status anak.
  2. Menjamin hak-hak keperdataan anak, seperti hak waris, hak nama keluarga, dan hak nafkah.
  3. Menegaskan tanggung jawab orang tua terhadap anak, baik secara moral maupun hukum.
  4. Meningkatkan kesejahteraan anak, karena pengesahan membuka akses terhadap hak-hak sipil seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

4. Prosedur Pengesahan Anak

Proses pengesahan dapat dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada kondisi orang tuanya:

a. Melalui Perkawinan Orang Tua

Apabila kedua orang tua kemudian menikah secara sah setelah anak lahir, maka anak tersebut dapat disahkan berdasarkan Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Pasal 103 KHI.
Prosesnya meliputi:

  • Perkawinan sah orang tua.
  • Pencatatan pengesahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Penerbitan akta kelahiran baru yang mencantumkan nama kedua orang tua.

b. Melalui Penetapan Pengadilan

Jika orang tua tidak menikah atau terjadi perselisihan tentang status anak, pengesahan dapat dimohonkan melalui Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim).
Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan, disertai bukti-bukti seperti:

  • Akta kelahiran anak.
  • Bukti hubungan darah (misalnya hasil tes DNA).
  • Bukti pengakuan dari ayah atau ibu biologis.

5. Dampak Hukum Pengesahan Anak

Setelah pengesahan disetujui oleh pengadilan atau dicatat oleh pejabat berwenang, anak memperoleh kedudukan hukum yang sama seperti anak sah lainnya, meliputi:

  • Hak untuk menggunakan nama keluarga ayah atau ibu.
  • Hak untuk menerima warisan.
  • Hak atas pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tua.
  • Hak untuk diakui dalam dokumen kependudukan secara resmi.

6. Kesimpulan

Pengesahan anak merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi anak yang lahir di luar perkawinan sah. Negara melalui mekanisme hukum yang ada berupaya memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena status perkawinan orang tuanya.

Dengan demikian, pengesahan anak tidak hanya memiliki aspek hukum, tetapi juga sosial dan moral — demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak.