Pengajuan Dispensasi Nikah: Pengertian, Prosedur, dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah adalah izin yang diberikan oleh pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim) kepada calon mempelai yang belum mencapai usia minimal menikah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Apabila salah satu calon mempelai belum berusia 19 tahun, maka orang tua atau wali calon mempelai dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan.
2. Dasar Hukum Dispensasi Nikah
Beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang dispensasi nikah antara lain:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
3. Alasan dan Pertimbangan Pengajuan
Pengajuan dispensasi nikah biasanya diajukan karena beberapa faktor, seperti:
- Adanya kehamilan di luar nikah,
- Faktor budaya atau adat,
- Pertimbangan ekonomi dan sosial,
- Pendidikan atau hubungan pribadi yang sudah dianggap serius oleh kedua pihak.
Namun, pengadilan tidak serta-merta mengabulkan permohonan tersebut. Hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kepentingan terbaik bagi anak, kesiapan fisik dan mental calon mempelai, serta dampak sosial dan psikologis dari pernikahan dini.
4. Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah
Berikut langkah-langkah umum dalam mengajukan dispensasi nikah:
- Mengajukan Permohonan ke Pengadilan
Orang tua atau wali calon mempelai mengajukan surat permohonan tertulis ke pengadilan agama sesuai domisili anak yang akan dinikahkan. - Melengkapi Berkas
Berkas yang umumnya diperlukan meliputi:- Surat permohonan dispensasi nikah,
- Fotokopi KTP orang tua dan calon mempelai,
- Fotokopi Kartu Keluarga,
- Surat keterangan dari kelurahan/desa,
- Akta kelahiran calon mempelai,
- Bukti lain (misalnya hasil pemeriksaan kehamilan bila ada).
- Persidangan
Hakim akan memanggil kedua orang tua, calon mempelai, dan pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam sidang, hakim akan menilai alasan permohonan, kondisi psikologis, dan kesiapan calon mempelai. - Penetapan Hakim
Jika permohonan dianggap layak, pengadilan akan mengeluarkan penetapan dispensasi nikah. Penetapan ini digunakan sebagai dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memproses pernikahan.
5. Dampak Sosial dan Hukum
Pernikahan dini memiliki berbagai konsekuensi, antara lain:
- Risiko kesehatan reproduksi yang tinggi,
- Potensi masalah rumah tangga akibat ketidakmatangan emosional,
- Gangguan pendidikan dan ekonomi,
- Tantangan sosial dalam membangun keluarga yang stabil.
Karena itu, meskipun dispensasi nikah dapat diberikan, pemerintah dan pengadilan mendorong agar pernikahan dilakukan setelah usia matang, guna mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.
6. Kesimpulan
Dispensasi nikah merupakan jalan hukum khusus bagi calon mempelai di bawah umur untuk tetap melangsungkan pernikahan dengan persetujuan pengadilan. Namun, proses ini tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Hakim wajib memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar untuk kepentingan terbaik anak dan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
