Panduan Lengkap Pengajuan Gugatan Harta Gono-Gini di Pengadilan

1. Pengertian Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan yang sah antara suami dan istri. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dengan kata lain, semua penghasilan, aset, atau barang yang didapat selama perkawinan — baik atas nama suami maupun istri — dianggap sebagai milik bersama, kecuali warisan, hibah, atau hadiah pribadi.


2. Dasar Hukum Pengajuan Gugatan

Gugatan gono-gini dapat diajukan setelah terjadi perceraian atau bersamaan dengan proses perceraian. Dasar hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam, terutama Pasal 97
  • KUH Perdata Pasal 119–128 untuk non-Muslim
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

3. Pihak yang Berhak Mengajukan Gugatan

Gugatan harta gono-gini dapat diajukan oleh:

  • Suami atau istri setelah perceraian,
  • Ahli waris dari salah satu pihak (jika salah satu sudah meninggal dunia),
  • Atau pihak yang merasa dirugikan dalam pembagian harta bersama.

4. Pengadilan yang Berwenang

  • Bagi yang beragama Islam: gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili tergugat.
  • Bagi non-Muslim: gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.

5. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan gugatan, penggugat perlu menyiapkan:

  1. Surat gugatan gono-gini (berisi identitas pihak, uraian harta bersama, dan tuntutan pembagian).
  2. Fotokopi KTP dan KK.
  3. Salinan akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
  4. Putusan cerai (jika sudah bercerai).
  5. Bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, rekening bank, atau dokumen lain.
  6. Surat kuasa (jika menggunakan pengacara).

6. Proses Pengajuan Gugatan

  1. Mendaftarkan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
  2. Membayar panjar biaya perkara.
  3. Sidang mediasi antara penggugat dan tergugat (jika memungkinkan).
  4. Sidang pemeriksaan pokok perkara (pembuktian dan saksi).
  5. Putusan pengadilan yang menetapkan pembagian harta bersama.
  6. Jika salah satu pihak tidak puas, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

7. Contoh Kasus

Misalnya, selama menikah pasangan membeli rumah dan mobil atas nama suami. Setelah bercerai, istri dapat mengajukan gugatan gono-gini untuk membagi dua nilai aset tersebut karena dianggap sebagai hasil usaha bersama selama perkawinan.


8. Tips Sebelum Mengajukan Gugatan

  • Kumpulkan bukti kepemilikan dan sumber dana pembelian aset.
  • Gunakan jasa pengacara jika nilai aset besar atau perkara rumit.
  • Pertimbangkan mediasi terlebih dahulu untuk menghindari konflik panjang.

Kesimpulan

Gugatan gono-gini merupakan langkah hukum untuk memperoleh keadilan dalam pembagian harta bersama setelah perceraian. Dengan memahami prosedur dan dasar hukumnya, setiap pihak dapat melindungi hak-haknya secara sah dan proporsional.