Isbat Nikah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Pelaksanaannya

1. Pengertian Isbat Nikah

Isbat nikah berasal dari kata isbat yang berarti penetapan atau pengesahan, dan nikah yang berarti perkawinan. Dengan demikian, isbat nikah dapat diartikan sebagai permohonan penetapan sahnya perkawinan oleh pengadilan agama.
Isbat nikah diajukan apabila suatu perkawinan telah dilakukan secara agama (terutama Islam) tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pencatatan perkawinan.

Dalam hukum Indonesia, pencatatan perkawinan sangat penting karena menjadi bukti hukum yang sah. Tanpa pencatatan, perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, meskipun sah secara agama.


2. Dasar Hukum Isbat Nikah

Isbat nikah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan isbat nikah ke pengadilan agama.
  3. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang memungkinkan pelaksanaan isbat nikah terpadu antara pengadilan agama, KUA, dan dinas kependudukan dan catatan sipil.

3. Tujuan dan Manfaat Isbat Nikah

Isbat nikah memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

  • Memberikan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri.
  • Melindungi hak-hak istri dan anak, seperti hak waris, nafkah, dan identitas hukum.
  • Menjadi dasar hukum untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, atau akta kelahiran anak.
  • Mencegah sengketa hukum di kemudian hari, misalnya terkait harta bersama atau perceraian.

4. Pihak yang Dapat Mengajukan Isbat Nikah

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan isbat nikah adalah:

  1. Suami atau istri.
  2. Anak-anak hasil perkawinan tersebut.
  3. Wali nikah.
  4. Pihak lain yang berkepentingan (misalnya ahli waris).

5. Prosedur Pengajuan Isbat Nikah

Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan isbat nikah:

  1. Mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pemohon.
  2. Melampirkan dokumen pendukung, seperti:
    • Surat keterangan belum tercatat dari KUA.
    • Surat nikah agama atau bukti pelaksanaan akad.
    • KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
    • Bukti saksi yang hadir saat pernikahan.
  3. Sidang pemeriksaan oleh hakim untuk memastikan keabsahan perkawinan secara agama.
  4. Putusan Pengadilan Agama, yang menyatakan perkawinan tersebut sah dan dapat dicatat secara resmi.
  5. Pencatatan di KUA, untuk penerbitan buku nikah resmi.

6. Isbat Nikah Terpadu

Dalam beberapa daerah, pemerintah menyelenggarakan isbat nikah terpadu, yaitu layanan gabungan antara:

  • Pengadilan Agama (penetapan isbat nikah),
  • KUA (pencatatan nikah dan penerbitan buku nikah),
  • Dinas Dukcapil (penerbitan dokumen kependudukan).

Program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau kurang mampu, agar memperoleh legalitas perkawinan secara mudah dan gratis.


7. Penutup

Isbat nikah merupakan solusi hukum bagi pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi. Melalui isbat nikah, pasangan memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan negara atas perkawinannya. Dengan demikian, setiap warga negara diimbau untuk segera mencatatkan perkawinannya agar hak-hak hukum keluarga dapat terjamin sepenuhnya.